Pelaksanaan Pembekalan & Uji Kompetensi POP,POM & POU Batch II

Kegiatan pertambangan merupakan bagian yang tidak terpisahakan dari sistem yang semestinya memiliki rangkaian dan prosedur terbaik dalam pelaksanaannya. Prosedur dan rangkaian sistem ini menunjang untuk visi dari pertambangan yaitu good mining practice.

Good mining practice meliputi: Keekonomian, Keselamatan, Terpeliharanya lingkungan, dan Peningkatan kesejahteraan. Prosedur dan rangkaian sistem ini akan berpengaruh terhadap pelaksanaan kegiatan pertambangan.

Banyaknya kejadian berhubungan dengan keselamatan di dunia pertambangan menjadi suatu bentuk usaha peningkatan standar pemahaman kerja pertambangan.

Sebagai bentuk usaha kontribusi dalam peningkatan standar pemahaman kerja tersebut maka PT.Cipta Mandala Indonesia melaksanakan kegiatan Pembekalan dan Sertifikasi POP/POM/POU.

Kegiatan dilaksanakan secara online via ZOOM , 24-26 agustus 2020  2020. 

Mari wujudkan dunia pertambangan lebih baik, menuju profesionalisme kerja tambang.

Peserta yang ikut serta dalam pembekalan dan uji kompetensi Pengawas Operasional Pertama (POP),Pengawas Operasional Madya (POM), dan Pengawas Operasional Utama (POU) berjumlah 14 orang yang terdiri dari 10 peserta POP , 3 peserta POM dan 1 Peserta POU.

Dan Hasil yang di capai pada kegiatan ini sangat lah memuaskan dengan keputusan BNSP bahwa ke 14 peserta dinyatakan BERKOMPETEN sebagai Pengawas Operasional Pertama, Pengawas Operasional Madya dan Pengawas Operasional Utama.

KELUARGA BESAR
PT.CIPTA MANDALA INDONESIA
MENGUCAPKAN SELAMAT KEPADA KE 14 PESERTA YANG DI NYATAKAN BERKOMPETEN SEBAGAI POP,POM & POU

PELAKSANAAN HAZARDS IDENTIFICATION RISK ASSESMENT AND DETERMINANT CONTROL

HIRADC adalah singkatan dari Hazards Identification, Risk Assessment and Determinant Controls  atau IBPR (Identifikasi Bahaya, Penilaian, dan  Pengendalian Resiko).

Potensi bahaya yang selanjutnya dapat disebut Hazard terdapat hampir di setiap tempat dimana dilakukan suatu aktivitas, baik di rumah, di jalan, maupun di tempat kerja. Apabila hazard tersebut tidak dikendalikan dengan tepat akan dapat menyebabkan kelelahan, sakit, cedera, dan bahkan kecelakaan yang serius.

Dalam UU No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, pengurus perusahaan mempunyai kewajiban untuk menyediakan tempat kerja yang memenuhi syarat keselamatan dan kesehatan.

 Sedangkan tenaga kerja mempunyai kewajiban untuk mematuhi setiap syarat keselamatan dan kesehatan yang ditetapkan baginya. Syarat-syarat keselamatan dan kesehatan sesuai Undang-Undang Keselamatan Kerja tersebut antara lain untuk mencegah dan mengurangi kecelakaan, mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja, mencegah dan mengendalikan pencemaran udara serta menyediakan penerangan dan mikroklimat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tanggal 27 aguatus 2020 dengan di pandu oleh Moderator cantik Eva dan Nara sumber yang luarbiasa bapak H.Terubus S.Kep.NS.,M,kkk PT.Cipta Mandala indonesia dapat melaksanakan Pembekalan IBPR-HIRADC  secara online via zoom.

Kegiatan pembekalan yang di laksanakan diharapkan dapat membawa dampak yang besar dalam dunia industry khususnya dunia pertambangan, dan mampu menekan angka kecelakaan sampai mencapai ZERO RISK.

Salam Safety , Maju Pertambangan Indonesia 

Program Blended Training “Operator Forklift”

Persyaratan :

  • Berbadan sehat 
  • Minimal mengoperasikan Forklift 1 tahun
  • Fotocopy ijasah Min.pendidikan SLTP
  • Fotocopy KTP
  • Pas foto berwarna 4×6 & 3×3 (3 Lembar) Background merah
  • Surat pernyataan menyetujui Training Online

Fasilitas 

  • Sertifikat dari Kemnaker RI
  • Surat Ijin Operator (SIO) dan buku kerja
  • Modul pelatihan dalam bentuk softcopy

Investasi : Rp.4.000.000,-

Jadwal pelaksanaan :

08 – 11 agustus 2020

Program Blended Training “K3 Penanggulangan Kebakaran” KELAS D

Persyaratan :

  • Scan surat keterangan dari perusahaan bagi yang sudah bekerja
  • Scan KTP & ijasah Min.pendidikan D3 semua jurusan 
  •  Scan surat keterangan sehat 
  • Pas foto berwarna 4×6 & 3×3 (3 Lembar) Background merah

Fasilitas 

  • Sertifikat dari Kemnaker RI
  • Modul pelatihan dalam bentuk softcopy
  • Pemakaian peralatan untuk praktek pemadam kebakaran

Investasi : Rp.4.500.000,-

Jadwal pelaksanaan : 

  • 01-04 September 2020
  • 15-18 September 2020

PEMBEKALAN DAN UJI KOMPETENSI POP,POM & POU (BATCH III,IV,V)

Kegiatan pertambangan merupakan bagian yang tidak terpisahakan dari sistem yang semestinya memiliki rangkaian dan prosedur terbaik dalam pelaksanaannya. Prosedur dan rangkaian sistem ini menunjang untuk visi dari pertambangan yaitu good mining practice.

Good mining practice meliputi: Keekonomian, Keselamatan, Terpeliharanya lingkungan, dan Peningkatan kesejahteraan. Prosedur dan rangkaian sistem ini akan berpengaruh terhadap pelaksanaan kegiatan pertambangan.

Banyaknya kejadian berhubungan dengan keselamatan di dunia pertambangan menjadi suatu bentuk usaha peningkatan standar pemahaman kerja pertambangan.

Sebagai bentuk usaha kontribusi dalam peningkatan standar pemahaman kerja tersebut maka PT.CIPTA MANDALA INDONESIA  melaksanakan kegiatan Pembekalan dan Sertifikasi POP/POM/POU.

Kegiatan dilaksanakan di secara virtual dengan aplikasi ZOOM 

Mari wujudkan dunia pertambangan lebih baik, menuju profesionalisme kerja tambang

Persayaratan peserta:

  1. Mengisi Folmulir APL 01 & APL 02 
  2. Salin SK Pengangkatan Terakhir.
  3. Salin Ijasah Terakhir 
  4. CuriCulum Vitae (CV)
  5. Surat Penugasan Mengikuti Uji Kompetensi POP yang ditandatangani Oleh KTT / PJO / HRD
  6. Uraian pekerjaan Terkini (Jobdesk)
  7. Salin KTP Terkini 
  8. Foto 3 x 4 Sebanyak 5 Lembar Backgroun Merah dan berpakaian Rapi.
  9. Khusus Expatriat Surat Ijin Bekerja dari Kementrian ketenagakerjaan, Kementrian Energi dan Sumber daya mineral Republik Indonesia.
  10. Fotokopi Sertifikat POP (Peserta POM)
  11. Fotokopi Sertifikat POP & POM (Peserta POU)

Dokumen yang Wajib di lengkapi peserta: 

  1. Bukti-bukti kerja (minimal 2 tahun): Inspeksi, Safety talk, Shift Report, Sosialisasi SOP & Insiden Report Tingkat 1.
  2. Bukti Pelatihan Atau Sertifikat Terkait Keslamatan Kerja Pertambangan dan Lingkungan Pertambangan.
  3. Izin Kerja yang Sudah di isi: Ijin Kerja Khusus Atau, Ijin Kerja Ruang Terbatas atau, Ijin kerja panggalian dll.
  4. Pengamanan Perekaman Absensi Notulen dan Laporan Tindak lanjut.

Fasilitas:

  • Sertifikasi BNSP tepat 5 Tahun 
  • Kartu Lisensi BNSP
  • Modul pelatihan, kepmen 1827 k30 MEM 2018 dan Permen 26 Tahun 2018 (Softcopy)
  • Training Kit, tas dan kemeja 
  • Sertifikat Sementara PT.Cipta Mandala Indonesia 

Jadwal Pelaksanaan: 

  1. Bacth III (07-09 September 2020)
  2. Bacth IV (14-16 September 2020)
  3. Bacth V (28-30 September 2020)

Investasi:

  • POP  : Rp.4.500.000, –
  • POM : Rp.6.000.000, –
  • POU  : Rp.8.000.000, –

IBPR-HIRADC

HAZARD IDENTIFICATION RISK ASSESMENT AND DETERMINANT CONTROL

Buat teman-teman safety officer yang mungkin sampai saat ini belum mengerti dan bingung untuk melakukan pengisian IBPR sehingga tidak dapat memetakan tingkat bahaya dalam suatu pekerjaan.
Tenang kali ini kami PT. CMI akan mengadakan pembekalan dan pelatihan singkat mengenai IBPR dan HIRADC. Dimana kita mengupas beberapa point penting dalam IBPR dan HIRADC diantaranya

1. SMK3 = Klausul 2.1.2
2. SMKP = Klausul 2.2
3. SMK3 KONSTRUKSI = Klausul 3.1
4. ISO 45001 = Klausul 6.1.2
5. ISO 9001 = Klausul 6.1

Fasilitas
1. Sertifikat
2. Buku Confined Space
3. Modul Softcopy
4. Record pelatihan
5. Souvenir

Investasi terbaik : Rp.200.000,-

 

Jadwal Terbaru Pembekalan & Uji Kompetensi POP, POM ,dan POU

Persyaratan peserta

  • Mengisi formulir uji (APL 01 & APL 02)
  • Scan SK Pengangkatan Pegawai
  • Scan KTP & ijasah terakhir
  • Scan CV
  • Surat penugasan mengikuti uji kompetensi ditanda tangani oleh  KTT/PJO/HRD
  • Uraian pekerjaan terkini (job desk)
  • Khusus expatrian surat ijin bekerja dari kementrian ketenagakerjaan,kementrian energi dan suber daya mineral Republik Indonesia
  • Scan foto 3×4 (5 Lembar) Background merah

Dokumen yang wajib dilengkapi peserta 

  1. Bukti-bukti minimal (2) :
    • Inpeksi
    • Safety talk
    • Shift Report tingkat 1
  2. Bukti pelatihan/sertifikat terkait keslamatan kerja tambang dan lingkungan pertambangan
  3. Work parmit yang sudah diisi : Ijin kerja khusus/ijin kerja ruang terbatas/ijin penggalian
  4. Rekaman safety meeting :Absensi, Notulen, dan laporan tidak lanjut

 

⏱Jadwal: Bulan maret

Investasi: 

💰Rp 4.500.000, – (POP)
💰Rp 6.000.000, – (POM)
💰Rp 8.000.000, – (POU)

Pembekalan dan Uji Kompetensi POP & POM

Dengan mengucap syukur Kepada Tuhan yang Maha Esa, pelaksanaan kegiatan pembekalan dan Uji Kompetensi pengawas Oprasional  pertama (POP) dan Pengawas Oprasional Madya (POM) pada  Tanggal 09-10 agustus 2020  telah terselenggara dengan sukses dan lancar.

Kegiatan di laksanakan secara virtual dengan aplikasi zoom dengan jumlah peserta 5 (lima) orang yang terdiri dari 2 peserta POM dan 3 peserta POP dari berbagai komponen yang terkait dalam kegiatan pembekalan dan uji kompetensi POP dan POM yang di laksanakan oleh PT.Cipta Mandala Indonesia.

Judul kegiatan : 

Pembekalan dan Uji Kompetensi pengawas oprasional Pertama (POP) Pengawas Oprasional Madya (POM)

Kegiatan pelatihan telah dilaksanakan dalam 3 hari berturut-turut  :

  • Di laksanakan pada tanggal 09 – 11 agustus 2020 dengan rundown acara di lampirkan
  • Dilaksanakan di  Kantor PT CMI (Live Aplikasi Zoom)

Dan setelah pembekalan dan uji kompetensi ini di laksanakan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) menyatakan bahwa kelima peserta yang terdiri dari 3 peserta uji kompetensi POP dan 2 Peserta POM berkompeten sebagai Pengawas Operasional Pertama dan Pengawas Operasional Madaya.

WhatsApp Image 2020-08-10 at 15.21.55 (1)
WhatsApp Image 2020-08-10 at 15.21.56 (1)
WhatsApp Image 2020-08-10 at 15.21.57
WhatsApp Image 2020-08-10 at 15.21.58
WhatsApp Image 2020-08-10 at 15.21.58 (1)
WhatsApp Image 2020-08-10 at 15.21.58 (2)
WhatsApp Image 2020-08-10 at 15.31.37 (1)
WhatsApp Image 2020-08-10 at 15.31.38
previous arrow
next arrow
WhatsApp Image 2020-08-10 at 15.21.55 (1)
WhatsApp Image 2020-08-10 at 15.21.56 (1)
WhatsApp Image 2020-08-10 at 15.21.57
WhatsApp Image 2020-08-10 at 15.21.58
WhatsApp Image 2020-08-10 at 15.21.58 (1)
WhatsApp Image 2020-08-10 at 15.21.58 (2)
WhatsApp Image 2020-08-10 at 15.31.37 (1)
WhatsApp Image 2020-08-10 at 15.31.38
previous arrow
next arrow

Materi pembekalan untuk uji kompetensi Pengawas Operasional Pertama (POP) dan Pengawas Operasional Madya (POM) pertambangan meliputi:

Pengawas Operasional Pertama (POP)

    • Peraturan Perundang-undangan terkait Keselamatan Pertambangan
    • Tugas dan tanggung jawab keselamatan pertambangan pada area yang menjadi tanggung jawabnya
    • Pertemuan keselamatan pertambangan terencana
    • Investigasi kecelakaan
    • Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko
    • Peraturan perundang-undangan terkait perlindungan lingkungan
    • Inspeksi
    • Analisis keselamatan pekerjaan

Pengawas Operasional Madya (POM)

    • Tugas dan Tanggung Jawab sebagai Pengawas Operasional Madya (POM)
    • Mengelola Keselamatan Pertambangan
    • Mengelola Lingkungan Pertambangan
    • Mengelola Keadaan Darurat Pertambangan
    • Melaksanakan Upaya Penerapan Konservasi Mineral dan Batubara
    • Mengelola Penerapan Kaidah Teknis Pertambangan Mineral dan Batubara
    • Mengawasi Kegiatan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara
    • Mengawasi Standarisasi Pertambangan Mineral dan Batubara

Pertanyaan mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Indonesia

Resiko kecelakaan kerja bisa terjadi kapan saja. Untuk itu, kesadaran mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja menjadi sangat diperlukan. Undang-Undang No. 1/1970 dan No. 23/1992 mengatur mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Siapa sih yang mau celaka? Tentunya tidak ada seorang pun yang mau celaka. Tetapi resiko kecelakaan bisa terjadi kapan saja dan dimana saja termasuk di linkungan tempat kerja. Nah, Keselamatan dan Kesehatan Kerja yg sering disingkat K3 adalah salah satu peraturan pemerintah yang menjamin keselamatan dan kesehatan kita dalam bekerja. Jadi, tidak ada salahnya kita mempelajari lebih jauh mengenai K3.

 

  1. Apa itu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)?
  2. Apa di Indonesia, ada Undang-Undang yang mengatur mengenai K3?
  3. Bagaimana jika terjadi pelanggaran terhadap UU Keselamatan dan Kesehatan Kerja misalnya pengusaha tidak menyediakan alat keselamatan kerja atau perusahaan tidak memeriksakan kesehatan dan kemampuan fisik pekerja?
  4. Bagaimana Perjanjian Kerja Bersama mengatur mengenai K3?
  5. Apa saja kendala-kendala yang biasa dihadapi dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama dalam hal penerapan K3?
  6. Mengapa diperlukan adanya pendidikan keselamatan dan kesehatan kerja?

Apa itu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)?

Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi pekerjaannya, perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik atau tempat kerja tersebut. Keselamatan dan kesehatan kerja juga merupakan suatu usaha untuk mencegah setiap perbuatan atau kondisi tidak selamat, yang dapat mengakibatkan kecelakaan.

 

Apa di Indonesia, ada Undang-Undang yang mengatur mengenai K3?

Jawabannya ada.  Undang-Undang yang mengatur K3 adalah sebagai berikut :

  • Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

Undang-Undang ini mengatur dengan jelas tentang kewajiban pimpinan tempat kerja dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja.

  • Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.

Undang- Undang ini menyatakan bahwa secara khusus perusahaan berkewajiban memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik pekerja yang baru maupun yang akan dipindahkan ke tempat kerja baru, sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan kepada pekerja, serta pemeriksaan kesehatan secara berkala. Sebaliknya para pekerja juga berkewajiban memakai alat pelindung diri (APD) dengan tepat dan benar serta mematuhi semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan.  Undang-undang nomor 23 tahun 1992, pasal 23 Tentang Kesehatan Kerja juga menekankan pentingnya kesehatan kerja agar setiap pekerja dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan diri sendiri dan masyarakat sekelilingnya hingga diperoleh produktifitas kerja yang optimal. Karena itu, kesehatan kerja meliputi pelayanan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat kerja dan syarat kesehatan kerja.

  • Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Undang-Undang ini mengatur mengenai segala hal yang berhubungan dengan ketenagakerjaan mulai dari upah kerjajam kerjahak maternalcuti sampai dengan keselamatan dan kesehatan kerja.

Sebagai penjabaran dan kelengkapan Undang-undang tersebut, Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden terkait penyelenggaraan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), diantaranya adalah :

  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 11 Tahun 1979 tentang Keselamatan Kerja Pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi
  • Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida
  • Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan
  • Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Akibat Hubungan Kerja

 

 

Bagaimana jika terjadi pelanggaran terhadap UU Keselamatan dan Kesehatan Kerja misalnya pengusaha tidak menyediakan alat keselamatan kerja atau perusahaan tidak memeriksakan kesehatan dan kemampuan fisik pekerja?

Undang-undang ini memuat ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 15.000.000. (lima belas juta rupiah) bagi yang tidak menjalankan ketentuan undang-undang tersebut.

 

 

Bagaimana Perjanjian Kerja Bersama mengatur mengenai K3?

Dalam Perjanjian Kerja Bersama  akan dikaji hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan upah, keselamatan dan kesejahteraan karyawan.  Perusahaan dan setiap pekerja harus sadar sepenuhnya bahwa K3 adalah kewajiban dan tanggung jawab bersama.  PKB biasanya akan mengatur mengenai hak dan kewajiban dari para karyawan dalam hal K3 sebagai mana PKB juga akan mengatur mengenai hak dan kewajiban perusahaan. Dalam Perjanjian Kerja Bersama juga tertulis sanksi-sanksi yang diberikan apabila salah satu dari kedua belah pihak melanggar PKB.

 

 

Apa saja kendala-kendala yang biasa dihadapi dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama dalam hal penerapan K3?

Cara mengatasi perlunya pembinaan atau koordinasi dan sosialisasi antara pengurus Serikat Pekerja dengan para pekerja melalui musyawarah

  • Penanganan keselamatan kerja tidak optimal

Cara mengatasi adalah apabila terjadi kecelakaan berarti tindakan pecegahan tidak berhasil, maka pihak manajemen perusahaan mempunyai kesempatan untuk mempelajari apa yang salah.

  • Kebijakan perusahaan yang tidak tegas.

Cara mengatasi adanya tindakan yang tegas apabila terjadi ketidakdisiplinan pegawai dalam bekerja

 

Mengapa diperlukan adanya pendidikan keselamatan dan kesehatan kerja?

Menurut H. W. Heinrich, penyebab kecelakaan kerja yang sering ditemui adalah perilaku yang tidak aman sebesar 88%, kondisi lingkungan yang tidak aman sebesar 10%, atau kedua hal tersebut di atas terjadi secara bersamaan. Oleh karena itu, pelaksanaan diklat keselamatan dan kesehatan tenaga kerja dapat mencegah perilaku yang tidak aman dan memperbaiki kondisi lingkungan yang tidak aman.

 

Pendidikan keselamatan dan kesehatan kerja juga berguna agar tenaga kerja memiliki pengetahuan dan kemampuan mencegah kecelakaan kerja, mengembangkan konsep dan kebiasaan pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja, memahami ancaman bahaya yang ada di tempat kerja dan menggunakan langkah pencegahan kecelakaan kerja.

Baca Juga 

  1. Keselamatan dan Kesehataan Kerja itu diperuntukkan untuk siapa?
  2. Apa yang menjadi kewajiban dan hak dari tenaga kerja berkaitan dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja?
  3. Apa saja tugas pengurus/pengawas dalam hal keselamatan dan kesehatan kerja?
  4. Apa saja jenis-jenis kecelakaan yang dapat terjadi di sektor industri?
  5. Apakah K3 ada kaitannya dengan BPJS Ketenagakerjaan?

 

 

Sumber:

  • Indonesia.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.
  • Indonesia.Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
  • Indonesia. Undang – Undang No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan
  • Indonesia. Peraturan Menteri No. 5 tahun 1996 mengenai Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Pembinaan dan Sertifikasi Calon Ahli K3 Umum

Persyaratan :

  • Scan surat keterangan dari perusahaan bagi yang sudah bekerja
  • Scan KTP & Ijasah terakhir minimal D3
  • Scan surat keterangan sehat
  • Scan foto berwarna 4×6 & 3×3 (3 Lembar) Background merah

Fasilitas 

  • Sertifikat  Kemnaker RI (SK penugasan dan kartu tanda kewenangan bagi yang sudah bekerja )
  • Modul pelatihan softcopy dan hardcopy,undang-undang K3, tas , dan kemeja.
  • Bonus materi.17 Sertifikat PT.Cipta Mandala Indonesia.

Investasi :  

  • Rp.4.000.000,- (Freshgraduate/perorangan) 
  • Rp.6.000.000,- (Rekomendasi Perusahaan)

Jadwal Pelaksanaan : 

  • 03 – 14 Agustus 2020
  • 18 – 29 Agustus 2020
  • 01 – 14 September 2020
  • 17 – 30 September 2020