Dalam layanan perizinan dan laporan, semua izin dikeluarkan untuk jangka waktu tertentu. Persetujuan tergantung pada klien yang menunjukkan rencana dan struktur program kegiatan. Jenis izin diskalakan menurut siklus hidup pengembangan sumber daya. Biasanya, bergantung pada area yang luas dan tersedia untuk di eksplorasi. Selain itu, apabila sumber daya yang sudah ditentukan dan layak secara komersial ditemukan, seseorang dapat mengajukan permohonan untuk pembuatan izin.
Laporan diatur dengan berbagai Undang – undang yang berbeda yang digunakan agar dapat bekerja sama untuk membentuk kerangka peraturan di berbagai sektor. Kerangka peraturan ini membatasi, mengkondisikan atau melarang kegiatan tertentu.
PT Cipta Mandala Indonesia sebagai jasa layanan perizinan dan pelaporan, PT CMI siap mendukung Anda untuk memberikan layanan secara komprehensif. Dengan gabungan afiliasi tim, kami dapat mendukung dengan cara-cara yang memadai dan sesuai arahan.
Berikut adalah beberapa layanan jasa perizinan dan laporan yang dapat kami bantu untuk Anda:
Penyusunan dan Perijinan Pertambangan Golongan C merupakan jenis izin yang dikeluarkan untuk usaha pertambangan yang terdiri atas usaha eksploitasi, pengolahan/pemurnian, pengangkutan dan penjualan bahan galian yang bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengutipan pajak daerah.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, komoditas pertambangan dikelompokkan dalam 5 golongan, yaitu:
Saat ini kegiatan pertambangan yang lebih dikenal adalah pertambangan untuk komoditas mineral logam antara lain: emas, tembaga, nikel, bauksit dan komoditas batubara. Selain komoditas mineral utama dan batubara ini, komoditas batuan memiliki peran yang sama pentingnya terutama dalam memberikan dukungan material untuk pembangunan infrastruktur, antara lain: pendirian sarana infrastruktur jalan, pembangunan perumahan, dan gedung perkantoran.
Tujuan PT Cipta Mandala Indonesia dalam memberikan Penyusunan dan Perijinan Pertambangan Golongan C agar kegiatan pertambangan ini dapat memberikan gambaran dan mendorong pelaksanaan kegiatan pertambangan yang baik dan benar serta penerapan penegakan hukum sehingga dapat mengurangi dampak negatif di dunia pertambangan. Selain itu, dapat meningkatkan dampak positif melalui penyerapan tenaga kerja, penyediaan bahan baku pembangunan infrastruktur, pendapatan asli daerah, serta penggerak kegiatan perekonomian di sekitar lokasi pertambangan.
Penyusunan Perijinan Dan Pembuatan Dokumen Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) merupakan badan yang membantu suatu perusahaan dan menjadi perantara antara pengusaha dan pekerja untuk mengembangkan kerjasama dan partisipasi secara efektif dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja.
Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja memiliki tujuan untuk membantu perusahaan dalam menegakkan K3 di perusahaan atas pengukuhan resmi dari pejabat setempat berdasarkan usulan dari pengusaha atau pengurus perusahaan.
Tujuan PT Cipta Mandala Indonesia dalam memberikan Penyusunan Perijinan Dan Pembuatan Dokumen Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) agar setiap kegiatan di dalam suatu perusahaan dapat di evaluasi cara kerja, proses dan lingkungan kerja. Selain itu, perusahaan tersebut dapat mengembangkan beberapa cara untuk upaya penyuluhan dan penelitian, membantu pimpinan perusahaan menyusun kebijaksanaan manajemen dan pedoman kerja dalam rangka upaya meningkatkan keselamatan kerja, higiene perusahaan, kesehatan kerja, ergonomi dan gizi tenaga kerja.
Penyusunan Perijinan Dan Pembuatan Dokumen CSMS merupakan salah satu sistem dari K3 berupa dokumen yang berisi suatu mekanisme kontrol, monitor dan penyelenggaraan / pelaksanaan program K3LL (Keselamatan & Kesehatan Kerja serta Lindungan Lingkungan).
Dokumen CSMS memiliki manfaat diantaranya adalah meningkatkan keefektifan sistem pengelolaan perusahaan yang sudah ada dalam bidang HSE, mengurangi angka kecelakaan kerja dan penyakit akibat pekerjaan, mengurangi resiko biaya pengobatan dan hilangnya waktu kerja, meningkatkan Perbaikan kinerja Kebijakan Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lindungan Lingkungan (K3LL) secara berkesinambungan bagi Perusahaan dan kontraktor dengan mengatur program K3LL yang efektif pada kontrak dengan melihat penilaian resiko, dimana penilaian tersebut memberikan gambaran di setiap resiko pekerjaan apakah tergolong pada Low Risk, Medium Risk atau High Risk berdasarkan Jenis pekerjaan, Lokasi pekerjaan, Potensi kecelakaan karena bahaya di tempat kerja, Potensi kecelakaan karena aktivitas kontraktor, Pekerjaan simultan oleh beberapa kontraktor, Lamanya pekerjaan
Pengalaman dan keahlian kontraktor
Tujuan PT Cipta Mandala Indonesia dalam memberikan Penyusunan Perijinan Dan Pembuatan Dokumen CSMS agar setiap kegiatan di dalam suatu perusahaan dapat memenuhi persyaratan K3LL dengan scoring terbaik, sehingga menjamin kerjasama yang panjang dikemudian hari.
Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) merupakan izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus. Di dalam Pasal 76 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU Minerba”) menyatakan bahwa IUPK terdiri atas dua tahap, yaitu: IUPK Eksplorasi dan IUPK Operasi Produksi.
Izin Usaha Pertambangan Khusus Eksplorasi (IUPK) Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan Penyelidikan Umum, Eksplorasi, dan Studi Kelayakan di wilayah izin usaha pertambangan khusus. IUPK dikeluarkan oleh Menteri yang berwenang dengan jangka waktu paling lama 8 tahun untuk mineral logam; 7 tahun untuk Batubara, mineral bukan logam jenis tertentu; dan 3 tahun untuk Mineral bukan logam, batuan.
Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK-OP) adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUPK Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan kegiatan operasi produksi. Selain itu, ruang lingkup IUPK-OP meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan. Perlu diketahui bahwa pemegang IUPK dapat melakukan sebagian atau seluruh kegiatan pertambangan sebagaimana diatur di atas. IUPK-OP dikeluarkan oleh Menteri yang berwenang dengan jangka waktu paling lama 20 tahun dan dapat diperpanjang 2 kali masing-masing 10 tahun untuk mineral logam, batubara, mineral bukan logam jenis tertentu; 10 tahun dan dapat diperpanjang 2 kali masing-masing 5 tahun untuk mineral bukan logam; dan 5 tahun dan dapat diperpanjang 2 kali masing-masing 5 tahun untuk batuan.
Tujuan PT Cipta Mandala Indonesia dalam memberikan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) agar di dalam suatu perusahaan dapat mengerti tentang bagaimana cara untuk menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik, memberikan ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan, mengelola dan memantau lingkungan pertambangan, termasuk kegiatan reklamasi dan pasca tambang, upaya konservasi sumber daya mineral dan batubara, mengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan usaha pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan dan melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat untuk mematuhi batas toleransi daya dukung lingkungan.
Pembuatan Dokumen Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) – Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) merupakan salah satu perangkat dalam mengelola lingkungan hidup yang ditujukan dalam rencana usaha dan atau kegiatan yang tidak wajib AMDAL. Selain itu, UPL – UKL juga digunakan untuk pengambilan keputusan dan dasar untuk menerbitkan ijin melakukan usaha dan atau kegiatan. Dokumen UPL – UKL membahas tentang proses pembangunan infrastruktur usaha (bangunan, instalasi pabrik, dsb.), kondisi tanah atau aspek geologis, jenis dampak lingkungan yang mungkin terjadi (berupa limbah cair, padat, gas, suara), serta cara pelaku usaha untuk mengelola dan memantau kegiatan usahanya agar dapat menekan potensi resiko kerusakan lingkungan yang dihasilkan.
Dokumen UPL – UKL tidak memiliki masa berlaku kecuali tidak ada perubahan usaha dan/atau kegiatan. Dokumen UPL – UKL dapat diajukan oleh semua jenis pelaku usaha – baik berupa perseorangan, badan yang tidak berbadan hukum (seperti CV/Firma), maupun yang berbadan hukum (seperti PT atau Koperasi) – selama kegiatan usahanya tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup.
Tujuan PT Cipta Mandala Indonesia dalam memberikan Pembuatan Dokumen UPL – UKL agar di dalam suatu perusahaan dapat melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Penyusunan Perijinan Dan Pembuatan Dokumen Sistem Manajemen Keselamatan & Kesehatan Kerja (SMK3) dapat didefinisikan sebagai salah satu bagian dari Sistem Manajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian, dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif.
Dengan adanya dokumentasi Sistem Manajemen Keselamatan & Kesehatan Kerja (SMK3), suatu perusahaan dapat meningkatkan efektifitas perlindungan K3 dengan terencana, terukur, terstruktur dan terintegrasi, mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja maupun penyakit yang diakibatkan oleh pekerjaan. Maka dari itu, setiap perusahaan wajib untuk memahami secara benar, konseptual, dan komprehensif tentang persyaratan sistem manajemen keselamatan kesehatan kerja SMK3 serta mampu mengidentifikasi Bahaya, Penilaian dan Pengendalian Risiko (IBPPR).
Tujuan PT Cipta Mandala Indonesia dalam memberikan Penyusunan Perijinan Dan Pembuatan Dokumen Sistem Manajemen Keselamatan & Kesehatan Kerja (SMK3) agar di dalam suatu perusahaan dapat mengerti tentang keadaan, tujuan serta penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Kesehatan Kerja.
Sertifikasi Ahli K3 Umum (AK3U) itu dibagi menjadi dua, yaitu Sertifikasi yang dikeluarkan oleh Kementrian Ketenagakerjaan (KEMNAKER) dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Dalam artikel kali ini, kami akan menjelaskan apa saja perbedaan dari kedua sertifikasi tersebut.
Berikut ini adalah perbedaannya:
Sertifikasi Ahli K3 Umum KEMNAKER berlangsung sekitar 12 hari kerja, sedangkan sertifikasi Ahli K3 Umum BNSP diselenggarakan selama 4 hari untuk masing-masing tingkatan (Muda, Madya, Utama).
Setelah pelatihan selesai, peserta sertifikasi ahli K3 umum BNSP hanya mendapatkan sertifikat kompetensi sesuai unit kompetensi K3 yang diujikan. Berbeda dari BNSP, peserta sertifikasi ahli K3 Kemnaker akan mendapatkan 3 dokumen yaitu lisensi K3, surat keputusan penunjukan (SKP) ahli K3 umum, dan sertifikat keikutsertaan pembinaan calon ahli K3 umum. Di samping itu, Kemnaker juga akan memberikan 1 buah pin dan 1 lencana bertuliskan “Penegak Ketentuan K3, Panca Karsa, Ahli K3” kepada peserta pelatihan.
Baik sertifikat Ahli K3 Umum dari KEMNAKER dan BNSP, ke duanya sama-sama punya masa berlaku selama 3 tahun. Perbedaannya terletak pada cara perpanjangan sertifikatnya. Bagi anda yang mengikuti sertifikasi Ahli K3 Umum KEMNAKER, dokumen yang harus diperpanjang setelah 3 tahun adalah Lisensi K3 dan SKP. Dalam proses perpanjangan sertifikat, anda tidak perlu mengikuti ujian ulang dan hanya mengajukan permohonan. Sementara untuk anda yang ingin memperpanjang sertifikat Ahli K3 Umum BNSP, maka harus melakukan ujian ulang untuk mengetahui apakah anda masih kompeten dalam bidang tersebut atau tidak.
Sertifikasi ke duanya mengacu pada Undang-Undang yang sama, yaitu UU Np.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Namun, ada perbedaan antara KEMNAKER dan BNSP dalam penunjukan Ahli K3. Penunjukan Ahli K3 KEMNAKER merujuk pada Per-02 Tahun 1992 sedangkan sertifikasi Ahli K3 BNSP merujuk pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep 42/Men /III/2008 yang memuat penerapan SKKNI pada sektor ketenagakerjaan bidang K3.
Seorang Ahli K3 KEMNAKER lebih dituntut untuk menguasi perundang-undangan terkait K3, organisasi K3, serta penulisan laporan yang bersifat wajib. Sedangkan ahli K3 BNSP memiliki 7 kompetensi yang harus dikuasai sesuai tingkatan sertifikasi yang dipilih. Penjelasan lebih detail bisa dilihat pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep 42/Men /III/2008
PT Cipta Mandala Indonesia
Jl. Sumberejo Makmur IV No.63, Benowo, Kec. Pakal, Kota SBY, Jawa Timur, 60192
Cabang Jogja