Jasa Konsultasi dan Sertifikasi Terkemuka Di Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Lingkungan, Kualitas dan Mutu

PT Cipta Mandala Indonesia sebagai perusahaan jasa konsultan dan pelatihan yang membantu Anda dalam bidang K3, lingkungan, kualitas dan mutu teknologi dengan keunggulan:

  • Konsultan profesional dengan total pengalaman 10+ tahun
  • Menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme
  • Program pelatihan dapat dilakukan dalam bentuk public training maupun in house training sesuai dengan kebutuhan klien
  • 100+ klien telah kami layani dari usaha kecil, menengah hingga perusahaan multinasional

Layanan Kami

Sertifikasi

PT Cipta Mandala Indonesia dapat membantu Anda untuk menjalankan serta mengeksekusi segala sertifikasi dan pelatihan sesuai dengan bidang yang Anda butuhkan.

Konsultan

PT Cipta Mandala Indonesia siap mendukung Anda dengan layanan konsultasi kami yang komprehensif.

Perizinan dan Laporan

PT Cipta Mandala Indonesia membantu perizinan & permbuatan laporan perusahaan Anda menjadi lebih mudah & efisien sehingga Anda bisa fokus dalam memperluas dan mengembangkan bisnis Anda.

Pengadaan

PT Cipta Mandala Indonesia memberikan layanan sebagai penyedia untuk menghadirkan barang kebutuhan Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) mulai dari Alat Pelindung, Rambu - Rambu dan Poster Keselamatan.

Partner Kami

Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)

Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia

LSP GMB & ENERGI

Havilah Resources Limited

PT Banti Indonesia

PT Fire Safety Indonesia

Jadwal Kegiatan

Dalam melaksanakan setiap kegiatan layanan yang akan kami berikan, PT Cipta Mandala Indonesia memberikan jadwal yang dapat di sesuaikan dengan kebutuhan masing – masing pendaftar.

Para pendaftar dapat melakukan konfirmasi melalui nomor berikut:

  1. Marketing 1
  2. Marketing 2 atau;
  3. Marketing 3

Jadwal Online

Jadwal Offline

Klien Kami

FAQ (Frequently Asked Questions)

Sertifikasi Ahli K3 Umum (AK3U) itu dibagi menjadi dua, yaitu Sertifikasi yang dikeluarkan oleh Kementrian Ketenagakerjaan (KEMNAKER) dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Dalam artikel kali ini, kami akan menjelaskan apa saja perbedaan dari kedua sertifikasi tersebut.
Berikut ini adalah perbedaannya:

 

  1. Lama Waktu Pelatihan

Sertifikasi Ahli K3 Umum KEMNAKER berlangsung sekitar 12 hari kerja, sedangkan sertifikasi Ahli K3 Umum BNSP diselenggarakan selama 4 hari untuk masing-masing tingkatan (Muda, Madya, Utama).

 

  1. Dokumen yang Diterima Setelah Pelatihan

Setelah pelatihan selesai, peserta sertifikasi ahli K3 umum BNSP hanya mendapatkan sertifikat kompetensi sesuai unit kompetensi K3 yang diujikan. Berbeda dari BNSP, peserta sertifikasi ahli K3 Kemnaker akan mendapatkan 3 dokumen yaitu lisensi K3, surat keputusan penunjukan (SKP) ahli K3 umum, dan sertifikat keikutsertaan pembinaan calon ahli K3 umum. Di samping itu, Kemnaker juga akan memberikan 1 buah pin dan 1 lencana bertuliskan “Penegak Ketentuan K3, Panca Karsa, Ahli K3” kepada peserta pelatihan.

 

  1. Masa Berlaku Sertifikat dan Cara Perpanjangannya

Baik sertifikat Ahli K3 Umum dari KEMNAKER dan BNSP, ke duanya sama-sama punya masa berlaku selama 3 tahun. Perbedaannya terletak pada cara perpanjangan sertifikatnya. Bagi anda yang mengikuti sertifikasi Ahli K3 Umum KEMNAKER, dokumen yang harus diperpanjang setelah 3 tahun adalah Lisensi K3 dan SKP. Dalam proses perpanjangan sertifikat, anda tidak perlu mengikuti ujian ulang dan hanya mengajukan permohonan. Sementara untuk anda yang ingin memperpanjang sertifikat Ahli K3 Umum BNSP, maka harus melakukan ujian ulang untuk mengetahui apakah anda masih kompeten dalam bidang tersebut atau tidak.

 

  1. Dasar Hukum

Sertifikasi ke duanya  mengacu pada Undang-Undang yang sama, yaitu UU Np.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Namun, ada perbedaan antara KEMNAKER dan BNSP dalam penunjukan Ahli K3. Penunjukan Ahli K3 KEMNAKER merujuk pada Per-02 Tahun 1992 sedangkan sertifikasi Ahli K3 BNSP merujuk pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep 42/Men /III/2008 yang memuat penerapan SKKNI pada sektor ketenagakerjaan bidang K3.

 

  1. Kompetensi

Seorang Ahli K3 KEMNAKER lebih dituntut untuk menguasi perundang-undangan terkait K3, organisasi K3, serta penulisan laporan yang bersifat wajib. Sedangkan ahli K3 BNSP memiliki 7 kompetensi yang harus dikuasai sesuai tingkatan sertifikasi yang dipilih. Penjelasan lebih detail bisa dilihat pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep 42/Men /III/2008

Kantor Pusat

Kantor Cabang

Cabang Jogja

Cabang Jogja

Atau

Isi data Anda dan kami akan menghubungi Anda maksimal 1x24 jam.