PT Cipta Mandala Indonesia dapat membantu Anda untuk menjalankan serta mengeksekusi segala sertifikasi dan pelatihan sesuai dengan bidang yang Anda butuhkan.
PT Cipta Mandala Indonesia siap mendukung Anda dengan layanan konsultasi kami yang komprehensif.
PT Cipta Mandala Indonesia membantu perizinan & permbuatan laporan perusahaan Anda menjadi lebih mudah & efisien sehingga Anda bisa fokus dalam memperluas dan mengembangkan bisnis Anda.
PT Cipta Mandala Indonesia memberikan layanan sebagai penyedia untuk menghadirkan barang kebutuhan Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) mulai dari Alat Pelindung, Rambu - Rambu dan Poster Keselamatan.
Dalam melaksanakan setiap kegiatan layanan yang akan kami berikan, PT Cipta Mandala Indonesia memberikan jadwal yang dapat di sesuaikan dengan kebutuhan masing – masing pendaftar.
Para pendaftar dapat melakukan konfirmasi melalui nomor berikut:
Sertifikasi Ahli K3 Umum (AK3U) itu dibagi menjadi dua, yaitu Sertifikasi yang dikeluarkan oleh Kementrian Ketenagakerjaan (KEMNAKER) dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Dalam artikel kali ini, kami akan menjelaskan apa saja perbedaan dari kedua sertifikasi tersebut.
Berikut ini adalah perbedaannya:
Sertifikasi Ahli K3 Umum KEMNAKER berlangsung sekitar 12 hari kerja, sedangkan sertifikasi Ahli K3 Umum BNSP diselenggarakan selama 4 hari untuk masing-masing tingkatan (Muda, Madya, Utama).
Setelah pelatihan selesai, peserta sertifikasi ahli K3 umum BNSP hanya mendapatkan sertifikat kompetensi sesuai unit kompetensi K3 yang diujikan. Berbeda dari BNSP, peserta sertifikasi ahli K3 Kemnaker akan mendapatkan 3 dokumen yaitu lisensi K3, surat keputusan penunjukan (SKP) ahli K3 umum, dan sertifikat keikutsertaan pembinaan calon ahli K3 umum. Di samping itu, Kemnaker juga akan memberikan 1 buah pin dan 1 lencana bertuliskan “Penegak Ketentuan K3, Panca Karsa, Ahli K3” kepada peserta pelatihan.
Baik sertifikat Ahli K3 Umum dari KEMNAKER dan BNSP, ke duanya sama-sama punya masa berlaku selama 3 tahun. Perbedaannya terletak pada cara perpanjangan sertifikatnya. Bagi anda yang mengikuti sertifikasi Ahli K3 Umum KEMNAKER, dokumen yang harus diperpanjang setelah 3 tahun adalah Lisensi K3 dan SKP. Dalam proses perpanjangan sertifikat, anda tidak perlu mengikuti ujian ulang dan hanya mengajukan permohonan. Sementara untuk anda yang ingin memperpanjang sertifikat Ahli K3 Umum BNSP, maka harus melakukan ujian ulang untuk mengetahui apakah anda masih kompeten dalam bidang tersebut atau tidak.
Sertifikasi ke duanya mengacu pada Undang-Undang yang sama, yaitu UU Np.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Namun, ada perbedaan antara KEMNAKER dan BNSP dalam penunjukan Ahli K3. Penunjukan Ahli K3 KEMNAKER merujuk pada Per-02 Tahun 1992 sedangkan sertifikasi Ahli K3 BNSP merujuk pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep 42/Men /III/2008 yang memuat penerapan SKKNI pada sektor ketenagakerjaan bidang K3.
Seorang Ahli K3 KEMNAKER lebih dituntut untuk menguasi perundang-undangan terkait K3, organisasi K3, serta penulisan laporan yang bersifat wajib. Sedangkan ahli K3 BNSP memiliki 7 kompetensi yang harus dikuasai sesuai tingkatan sertifikasi yang dipilih. Penjelasan lebih detail bisa dilihat pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep 42/Men /III/2008
PT Cipta Mandala Indonesia
Jl. Sumberejo Makmur IV No.63, Benowo, Kec. Pakal, Kota SBY, Jawa Timur, 60192
Cabang Jogja