Pengadan barang/jasa pemerintah menerapkan prinsip-prinsip dasar yang menjadi acuan, pedoman dan harus dijalankan dalam Pengadaan Barang/Jasa. Berdasarkan Perpres No. 16 Tahun 2018, pengadaan barang/jasa pemerintah menerapkan prinsip Efisien, Efektif, Transparansi, Bersaing, Adil/tidak diskriminatif dan Akuntabel.
Dalam pengadaan barang/jasa harus didasarkan pada kebutuhan yang telah ditetapkan (yang ingin dicapai) dan dapat memberikan manfaat yang tinggi dan sebenar-benarnya sesuai dengan sasaran yang dimaksud.
Pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus memperhatikan penggunaan dana APBN/APBD yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggung jawabkan. Selain itu, Pemberian perlakuan yang sama bagi semua calon penyedia barang/jasa yang berminat mengikuti pengadaan barang/jasa dan tidak mengarah untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu dengan cara dan atau alasan.
Adapun manfaat memahami prinsip-prinsip dasar pengadaan barang/jasa adalah mendorong praktek Pengadaan Barang/Jasa yang baik dan menekan kebocoran anggaran (clean governance).
Pengadaan barang dan jasa (procurement) adalah salah satu program pemerintah atau institusi swasta akan adanya kebutuhan suatu barang atau jasa, sebagai contoh alat tulis kantor (ATK), obat – obatan, alat pelindung diri (APD) dan lain sebagainya. Selain itu pengadaan barang/jasa harus dilakukan dengan menggunakan metode dan proses tertentu agar dapat mencapai tujuan kesepakatan spesifikasi, harga dan waktu agar dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Pengadaan barang dan jasa tersebut diikat dengan sebuah kontrak antara pemerintah (Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah) sebagai pihak Pengguna dan perusahaan (baik milik negara atau swasta) bahkan perorangan sebagai Penyedia.
Berikut merupakan jenis barang yang dapat kami adakan untuk perusahaan Anda:
Daftar Alat Pelindung Diri dan Keselamatan Kerja (APD K3)
Daftar Rambu K3 (Poster / Pamflet):
Tujuan PT Cipta Mandala Indonesia dalam mengadakan Pengadaan Barang /Jasa adalah untuk melancarkan kebutuhan baik secara individu ataupun perusahaan dalam rangka peningkatan pelayanan publik baik pusat maupun daerah serta mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian, meningkatkan keikutsertaan industri kreatif, mendorong pemerataan ekonomi dan mendorong pengadaan berkelanjutan.