Ini Dia Penjelasan, Manfaat, dan Contoh Sertifikat Ahli K3 Umum
Dalam dunia kerja, perusahaan diharuskan untuk menerapkan persyaratan K3 untuk mengurangi kecelakaan dan penyakit yang timbul akibat pekerjaan. Berangkat dari masalah ini, pemerintah akhirnya membuat suatu program penunjukan ahli K3 umum yang menjadi tangan panjang pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap pekerjaan supaya berjalan sesuai Undang-Undang yang berlaku. Masalahnya, tak sembarang orang bisa menjadi ahli K3 umum. Calon ahli K3 umum harus mengikuti sertifikasi K3 umum untuk mengukur sejauh apa tingkat kompetensinya di bidang K3. Setelah sertifikasi usai, nantinya peserta akan mendapatkan sertifikat K3 umum sebagai bukti telah lolos pengujian.
Siapa yang Mengeluarkan Sertifikat Ahli K3 Umum?
Setidaknya ada tiga lembaga yang berhak mengeluarkan sertifikat K3 umum, yaitu BNSP, LSP, dan Kemnaker. Untuk LSP, sertifikat K3 umumnya sama dengan BNSP karena LSP berada di bawah naungan BNSP. Bagi yang belum tahu pasti bertanya-tanya, apa bedanya sertifikat K3 umum dari BNSP dan Kemnaker RI?
Yang pertama dari segi persyaratan. Bila Anda mengikuti sertifikasi K3 Kemnaker, syarat penting yang harus Anda penuhi yaitu:
Bila BNSP hanya mengeluarkan 1 sertifikat, sesuai penjelasan sebelumnya Kemnaker akan mengeluarkan 3 dokumen setelah sertifikasi. Dua di antaranya merupakan dokumen penting yaitu lisensi K3 yang punya bentuk menyerupai KTP dan SKP ahli K3 umum yang memiliki format seperti dokumen Keputusan Menteri Ketenagakerjaan disertai dengan keterangan penunjukan sebagai ahli K3 umum, nama, tempat dan tanggal lahir, perusahaan, alamat, serta foto.
Contoh Sertifikat, SKP dan Lisensi Kemnaker RI
Itu dia penjelasan singkat seputar sertifikat K3 umum. Sebelum mengikuti sertifikasi, ada baiknya Anda mengikuti pelatihan sertifikasi K3 yang diselenggarakan oleh jasa pelatihan seperti PT.Cipta Mandala Indonesia. Dengan begitu, pengetahuan Anda seputar bidang K3 pun akan bertambah dan bisa memperlancar proses sertifikasi Kemnaker dan BNSP.
Yuk, tunggu apa lagi Cari Tahu Apa Itu Sertifikasi Ahli K3 Umum Kemnaker RI dan BNSP
https://bit.ly/2Zws9n7
https://bit.ly/38pXUSJ
hubungi contact person:
eva : 082224100500
Ifa : 082359207225
“Safety is a Choice You Make”
- Sarjana dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang keahliannya
- Sarjana muda yang memiliki pengalaman kerja minimal 4 tahun di bidang keahliannya.
- Tingkat muda
- SLTA : memiliki pengalaman 3 tahun di bidang K3
- D3: punya pengalaman kerja di bidang K3 minimal 2 tahun
- S1 non teknik & non K3: memiliki pengalaman kerja minimal 1 tahun di bidang K3
- S1 teknik (non K3): punya pengalaman kerja 1 tahun di bidang K3
- S1 K3: Punya pengalaman kerja minimal 6 bulan di bidang K3
- Tingkat madya
- SLTA : memiliki pengalaman 10 tahun di bidang K3
- D3: punya pengalaman kerja di bidang K3 minimal 8 tahun
- S1 non teknik & non K3: memiliki pengalaman kerja minimal 7 tahun di bidang K3
- S1 teknik (non K3): punya pengalaman kerja 5 tahun di bidang K3
- S1 K3: Punya pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang K3
- Tingkat utama
- Tidak berlaku untuk SLTA
- S1 non teknik & non K3: memiliki pengalaman kerja minimal 10 tahun di bidang K3
- S1 teknik (non K3): punya pengalaman kerja 8 tahun di bidang K3
- S1 K3: Punya pengalaman kerja minimal 5 tahun di bidang K3
Contoh Sertifikat, SKP dan Lisensi Kemnaker RI
Yuk, tunggu apa lagi Cari Tahu Apa Itu Sertifikasi Ahli K3 Umum Kemnaker RI dan BNSP
https://bit.ly/2Zws9n7
https://bit.ly/38pXUSJ
hubungi contact person:
eva : 082224100500
Ifa : 082359207225
Leave a Reply