Sertifikasi Kompetensi K3 Memperbesar Peluang Kerja
Sebelum memahami lebih jauh mengenai sertifikasi kompetensi K3, kami akan mengajak Anda untuk mengetahui apa itu standar kompetensi.
Yang dimaksud kompetensi merupakan kemampuan seseorang dalam melaksanakan suatu aktivitas yang mengacu pada beberapa karakteristik, baik yang bersifat dasar, pengetahuan, keterampilan maupun perilaku dengan tingkat kemampuan yang dapat berubah, tergantung sejauh mana pengetahuan, keterampilan, maupun perilaku tersebut diasah.
Dengan begitu, standar kompetensi merupakan rumusan tentang kemampuan yang harus dimiliki seseorang untuk melakukan suatu tugas atau pekerjaan yang didasari atas pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja sesuai dengan unjuk kerja (penilaian pekerjaan atau tugas) yang dipersyaratkan.
Sedangkan pengertian adalah sertifikasi nasional yang berbasis kompetensi SKKNI atau Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia. Sementara itu, SKKNI merupakan rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, sikap, serta keahlian dan keterampilan kerja.
Dalam hal ini, pelaksanaan sertifikasi kompetensi harus relevan terhadap pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang telah ditentukan berdasarkan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, sertifikasi kompetensi merupakan bukti pengakuan dari keahlian seseorang pada bidang kerjanya.
Dengan dikuasainya standar kompetensi oleh seseorang atau pekerja, maka yang bersangkutan akan mampu:
Berkaitan dengan hal ini, penyusunan kompetensi K3 sendiri dilakukan oleh tim teknis yang dibentuk secara langsung oleh Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi bersama dengan para pemangku kepentingan K3, yang meliputi DK3N (Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional), instansi pemerintah, kalangan industri, asosiasi pengusaha, asosiasi profesi K3, Serikat Pekerja, dan lembaga pelatihan K3.
Harapannya, dengan adanya SKKNI K3, perusahaan-perusahaan di Indonesia mampu mengembangkan kompetensi para pekerjanya, khususnya dalam bidang K3 Terlebih lagi, sertifikasi kompetensi K3 ini juga berkaitan langsung dengan kualitas Sumber Daya Manusia, sehingga peluang memasuki dunia kerja secara global akan lebih besar.
Adapun dasar hukum yang mengatur sertifikasi kompetensi kerja mengacu pada Undang Undang RI Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 18 yang berbunyi :
Referensi:
Mengapa Sertifikasi K3 Memperbesar Peluang Kerja?
Hal ini dikarenakan sertifikasi kompetensi K3 merupakan bukti atas keahlian dalam bidang K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Dengan begitu, dengan adanya sertifikasi K3 akan berimbas pada kesempatan bekerja sesuai dengan perkembangan dan persaingan yang terjadi dalam dunia industri. Terlebih lagi, persaingan yang dilakukan tak hanya antar calon pekerja di Indonesia saja. Namun juga termasuk calon pekerja dari negara lain. Dengan begitu, bila persaingan semakin meningkat, maka peluang memasuki lapangan kerja juga akan semakin sulit. Terlebih jika kompetensi yang dimiliki masih kurang dibandingkan pesaing atau calon pekerja lainnya. Itulah sebabnya, mengapa pelatihan atau training yang berbasis kompetensi sangat Anda perlukan untuk dapat bersaing dan menjadi pekerja yang profesional di industri kerja, khususnya pada bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Bahkan, karena sertifikasi K3 dinilai sangat penting, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) menerbitkan suatu acuan terhadap standar kompetensi K3.Dengan dikuasainya standar kompetensi oleh seseorang atau pekerja, maka yang bersangkutan akan mampu:
- Mengerjakan suatu tugas atau pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya
- Mengorganisasikan pekerjaan agar dapat terlaksana
- Mengambil keputusan bilamana terjadi sesuatu yang berbeda dengan rencana semula
- Menggunakan kemampuan yang dimilikinya untuk dapat memecahkan masalah atau melaksanakan tugas dengan kondisi yang berbeda
- Mengevaluasi tugas dan tanggung jawabnya
Sertifikasi Kompetensi K3 Berkaitan Langsung Dengan SDM
SKKNI K3 ini juga mengacu pada segala standar kompetensi K3, baik itu yang berasal dari dalam ataupun luar negeri. Sebab diharapkan sertifikasi K3 ini setara dengan negara lainnya.Berkaitan dengan hal ini, penyusunan kompetensi K3 sendiri dilakukan oleh tim teknis yang dibentuk secara langsung oleh Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi bersama dengan para pemangku kepentingan K3, yang meliputi DK3N (Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional), instansi pemerintah, kalangan industri, asosiasi pengusaha, asosiasi profesi K3, Serikat Pekerja, dan lembaga pelatihan K3.
Harapannya, dengan adanya SKKNI K3, perusahaan-perusahaan di Indonesia mampu mengembangkan kompetensi para pekerjanya, khususnya dalam bidang K3 Terlebih lagi, sertifikasi kompetensi K3 ini juga berkaitan langsung dengan kualitas Sumber Daya Manusia, sehingga peluang memasuki dunia kerja secara global akan lebih besar.
Adapun dasar hukum yang mengatur sertifikasi kompetensi kerja mengacu pada Undang Undang RI Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 18 yang berbunyi :
- Tenaga kerja berhak untuk memperoleh pengakuan kompetensi kerja bila telah mengikuti pelatihan kerja yang diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja swasta, lembaga pelatihan kerja pemerintah, ataupun pelatihan di tempat kerja;
- Pengakuan kompetensi kerja yang dimaksud pada ayat (1) ialah dilaksanakan melalui sertifikasi kompetensi kerja;
- Sertifikasi kompetensi kerja yang dimaksud pada ayat (2) bisa juga diikuti oleh tenaga kerja yang sudah berpengalaman;
- Untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja, maka dibentuk BNSP atau Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang independen.
Pelatihan Berbasis Kompetensi, Upaya Pelaksanaan K3 Untuk Memperbesar Peluang Kerja
Untuk membentuk para pekerja yang profesional di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), tentu harus melalui training atau pelatihan K3 yang berbasis kompetensi. Dalam hal ini, dikenal juga dengan istilah Competency Based Training (CBT). Sebagai lembaga pelatihan dan konsultan yang profesional dalam bidang K3 umum maupun K3 Migas , kami dari PT Cipta Mandala Indonesia telah berkomitmen untuk menyiapkan materi yang mengacu pada SKKNI serta kebutuhan di lapangan. Di mana, materi-materi Materi K3 tersebut harus selalu diperbaharui sesuai dengan arahan kebijakan pemerintah maupun kasus di lapangan agar sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan para peserta pelatihan K3. Tujuan dari pelatihan dan sertifikasi K3 berbasis kompetensi di PT. Cipta mandala Indonesia ini ialah untuk menyiapkan para peserta pelatihan memiliki pengetahuan dan keterampilan yang profesional sehingga mereka siap untuk memberikan kontribusinya sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Lebih dari itu, pelatihan ini secara tidak langsung bukan hanya memperbesar Peluang kerja saja, melainkan juga sebagai pilihan yang tepat untuk perusahaan guna meningkat produktivitas para pekerja, sehingga mampu mengembangkan sumber daya perusahaan serta meningkatkan daya saing antar perusahaan di era global.Referensi:
- Undang Undang Republik Indonesia No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Sistem Standarisasi Kompetensi Kerja Nasional
- Lumempow, Omega Ester, dkk. 2018. Jurnal Sipil Statik Vol.6 No. 12 Desember 2018. Study Penerapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang K3