Mengapa Perlu Pembinaan Ahli K3 Umum Sertifikasi KEMNAKER RI?

Pelatihan Hiperkes dan Keselamatan Kerja Bersama KEMNAKER

Keselamatan dan kesehatan Kerja (K3) telah menjadi isu penting, tidak hanya dalam skala nasional, tetapi juga dalam skala internasional. Setiap perusahaan diwajibkan untuk menerapkan persyaratan K3. K3 tidak lagi hanya milik perusahaan dibidang minyak dan gas, pertambangan, proyek konstruksi dan manufaktur, tetapi sudah merambah kesemua jenis perusahaan. Profesi dibidang K3, menjadi suatu profesi yang menjanjikan hingga beberapa puluh tahun kedepan. Namun demikian, pengetahuan dibidang K3, tidaklah wajib hanya bagi karyawan bidang K3, tetapi wajib bagi seluruh karyawan.

Sertifikasi dan penunjukkan sebagai ahli K3 Umum, merupakan program pemerintah untuk mengurangi kecelakaan dan penyakit didunia kerja, sehingga dapat meningkatkan kemanan bekerja, profit dan image positif bagi perusahaan.

Permenaker no. 2 tahun 1992 telah mengatur mengenai tata cara penunjukkan Ahli K3 Umum. Setiap perusahaan yang memiliki karyawan 100 orang atau lebih, atau memiliki resiko pekerjaan yang tinggi, wajib memiliki P2K3 dan juga minimal seorang Ahli K3 Umum. “Ahli K3 adalah tenaga kerja teknik berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk Mengawasi ditaatinya UU Keselamatan Kerja”. Ahli K3 umum adalah kepanjangan tangan dari pemerintah dalam mengawasi pekerjaan ditempat kerjanya, agar sesuai dengan persyaratan perundang undangan yang telah ditetapkan pemerintah, sehingga dapat mengurangi resiko dan insiden, baik itu kecelakaan maupun penyakit akibat kerja. Setelah lulus dari sertifikasi ini individu akan memiliki wewenang yang telah diakui secara legal untuk menjadi Ahli K3 di tempat kerjanya.

Pelatihan Hiperkes dan Keselamatan Kerja Bersama KEMNAKER

Dalam 1 tahun terakhir, PT. Cipta Mandala Indonesia telah menyelenggarakan Pembinaan Calon Ahli K3 Umum Sertifikasi Kemnaker RI, dan PT Cipta Mandala Indonesia bekerja sama dengan beberapa Perusahan pertambangan dan perusahaan perusahan yang bergerak di bidang Industri maupun Kontruksi  untuk penyaluran Alumni Alumni yang sudah di sertifikasi. Pembinaan Ahli K3 Umum Sertifikasi KEMNAKER RI Sebagian diantara peserta pembinaan merupakan freshgraduate/mahasiswa tingkat akhir dan sebagian lainnya merupakan individu yang telah memiliki pengalaman kerja.

Manfaat dari sertifikasi Ahli K3 Umum telah dirasakan oleh alumni kami dalam mendapatkan pekerjaan pertamanya – seperti yang kita ketahui bahwa meningkatkan kompetensi diri merupakan salah satu cara untuk meningkatkan daya jual individu dalam mendapatkan pekerjaan. 

Kenapa?

Memiliki tenaga Ahli yang telah tersertifikasi Ahli K3 Umum merupakan kewajiban dari perusahaan, dimana perusahaan yang tidak memiliki Ahli K3 wajib untuk men-training perwakilan karyawannya untuk mendapatkan sertifikasi ini. Selain biaya investasi yang tidak cukup murah, resiko kehilangan karyawan (karena resign) juga menjadi pertimbangan perusahaan dalam mengeluarkan biaya untuk sertifikasi ini – sehingga dalam proses recruitment, dengan kompetensi yang sama namun memiliki perbedaan dalam hal sertifikasi, akan lebih menuntungkan jika perusahaan merekrut individu yang telah tersertifikasi Ahli K3 Umum.

Manfaat lainnya yang dapat diperoleh oleh individu yang telah memiliki pengalaman kerja sebelumnya adalah dalam menunjang promosi jabatan di perusahaan sebelumnya atau modal untuk mencari pengalaman yang lebih luas dengan jabatan yang berbeda di perusahaan baru.

Jelas bahwa, mengikuti program pembinaan Ahli K3 Umum merupakan investasi bagi setiap individu baik yang telah menjadi bagian dari Praktisi K3 (HSE Profesional) maupun bagi individu yang ingin menjadi bagian dari keluarga K3. Salah satu slogan yang sering kita dengar adalah “Zero accident

Dasar Hukum pelaksanaan program zero accident (kecelakaan nihil) di tempat kerja

  1. Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
  2. Undang-Undang No 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.
  3. Permenaker RI No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
  4. Permenaker RI No 3 Tahun 1998 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan.
  5. Kepmenaker RI no 463 Tahun 1993 tentang Pola Gerakan Nasional Membudayakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

iaccident atau “Keselamatan merupakan tanggungjawab semua orang”. Slogan ini mengingatkan kita bahwa K3 merupakan kebutuhan semua orang sehingga tercapailah tujuan “Mulailah pekerjaan dengan semangat dan pulang dengan selamat”

Cipta Mandala Indonesia merupakan perusahaan konsultan dan provaider di bidang K3. Dan Perumahan Rakyat Kami melakukan pelatihan K3 baik untuk perusahaan, instansi pemerintahan, maupun perorangan. Sepenuh hati kami akan memberikan jasa pelatihan dan konsultasi terbaik guna mejadi mitra terpercaya bagi para klien kami.

Kami terus berinovasi dan terus bertumbuh untuk menjadi perusahaan yang berkualitas dan berdaya saing tinggi di tingkat nasional maupun internasional. Dengan berorientasi CMI jadi berkat, diharapkan para klien akan merasa puas dan akan mempercayai kami sebagai perusahaan jasa konsultan K3 terbaik.

Program pembinaan dan penjagaan alumni selalu kami upayakan baik dalam kegiatan konsultasi, sharing alumni, sharing info loker, dan diskusi mengenai berita-berita K3 lainnya. Melalui ikatan alumni yang kuat, kami berupaya untuk memaksimalkan potensi setiap alumni yang berasal dari beragam background pendidikan maupun pengalaman kerja.

Ingin menjadi bagian dari keluarga CMI ? 

Hubungi :

Eva : 082224100500
Ifa   : 082359207225

Kunjungi website kami www.ptcmi.co.id 

IG: ciptamandalaindonesia
Twitter: pt_cmi
Facebook: cipta mandala indonesia

Berawal dari kesederhanaan. Kami berusaha memberikan pelayanan yang terbaik. “Start from me to zero accident

Ingin menjadi bagian dari Ahli K3 Umum? 

Klik Disini atau Disini untuk mendaftarkan diri anda di pelatihan kami.