Mengenal Apa Itu Ahli K3 Umum
Sebuah perusahaan umumnya diwajibkan memiliki seorang pegawai dengan Sertifikat Ahli K3 Umum. Mengapa demikian? Hal tersebut berguna agar penerapan K3 di perusahaan atau laboratorium berjalan secara maksimal. Sebelum membahas lebih lanjut mengenai ahli K3 umum, bagi Anda yang belum paham mengenai seluk beluk K3, coba simak ulasannya berikut ini.
Seluk Beluk K3
Bagi Anda yang belum tahu, K3 adalah singkatan dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Mengacu pada PP 50 Tahun 2012, K3 merupakan segala bentuk kegiatan yang berfungsi untuk menjamin serta melindungi keselamatan dan kesehatan para tenaga kerja dengan mencegah risiko terjadinya kecelakaan kerja serta penyakit akibat kerja.
Di Indonesia sendiri, K3 diatur dalam:
- UU No.1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja
- UU No.23 Tahun 1992 tentang kesehatan
- UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
- PP No.11 Tahun 1979 tentang keselamatan kerja pada permunian serta pengelolaan minyak dan gas bumi
- PP No.7 Tahun 1973 tentang penggunaan, peredaran, dan penyimpangan pestisida
- PP No.13 Tahun 1973 tentang pengaturan serta pengawasan keselamatan kerja di bidang pertambangan
- Keputusan presiden No.22 Tahun 1993 mengenai penyakit yang timbul akibat hubungan kerja
Siapa yang Memerlukan K3?
Pada dasarnya, setiap pegawai atau tenaga kerja di Indonesia berhak mendapatkan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja, baik yang bekerja di darat, di air, di dalam tanah, maupun di udara. Di samping itu, K3 juga melindungi keluarga pekerja, konsumen, hingga orang lain yang berpotensi menerima dampak terkait kondisi lingkungan kerja.
Pengertian Ahli K3 Umum
Ahli K3 umum merupakan tenaga kerja teknik berkeahlian khusus yang akan membantu pemerintah untuk mengawasi jalannya pekerjaan di lokasi kerja masing-masing agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan pemerintah. Keberadaan ahli K3 umum akan turut membantu mengurangi risiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja.
Dalam penunjukan ahli k3 umum, pemerintah telah mengatur tata caranya melalui Permenaker No.2 Tahun 1992. Disebutkan bahwa perusahaan yang memiliki pegawai lebih dari 100 orang atau memiliki risiko pekerjaan yang tinggi wajib mempunyai minimal seorang ahli K3 umum serta P2K3.
Tugas Ahli K3 Umum
Sebagai seseorang yang ditunjuk sebagai ahli K3 umum, Anda memiliki wewenang dalam:
- Memperoleh informasi seputar syarat-syarat pelaksanaan K3
- Menjaga jalannya pelaksanaan peraturan K3 sesuai bidang yang ditekuninya
- Mengontrol keadaan lingkungan kerja mulai dari mengecek kondisi mesin, menganalisis sifat pekerjaan, dan mengawasi proses produksi
- Membuat laporan terkait pelaksanaan tugas K3 dan diberikan kepada instansi yang berwenang
Leave a Reply