PELAKSANAAN HAZARDS IDENTIFICATION RISK ASSESMENT AND DETERMINANT CONTROL

HIRADC adalah singkatan dari Hazards Identification, Risk Assessment and Determinant Controls  atau IBPR (Identifikasi Bahaya, Penilaian, dan  Pengendalian Resiko).

Potensi bahaya yang selanjutnya dapat disebut Hazard terdapat hampir di setiap tempat dimana dilakukan suatu aktivitas, baik di rumah, di jalan, maupun di tempat kerja. Apabila hazard tersebut tidak dikendalikan dengan tepat akan dapat menyebabkan kelelahan, sakit, cedera, dan bahkan kecelakaan yang serius.

Dalam UU No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, pengurus perusahaan mempunyai kewajiban untuk menyediakan tempat kerja yang memenuhi syarat keselamatan dan kesehatan.

 Sedangkan tenaga kerja mempunyai kewajiban untuk mematuhi setiap syarat keselamatan dan kesehatan yang ditetapkan baginya. Syarat-syarat keselamatan dan kesehatan sesuai Undang-Undang Keselamatan Kerja tersebut antara lain untuk mencegah dan mengurangi kecelakaan, mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja, mencegah dan mengendalikan pencemaran udara serta menyediakan penerangan dan mikroklimat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tanggal 27 aguatus 2020 dengan di pandu oleh Moderator cantik Eva dan Nara sumber yang luarbiasa bapak H.Terubus S.Kep.NS.,M,kkk PT.Cipta Mandala indonesia dapat melaksanakan Pembekalan IBPR-HIRADC  secara online via zoom.

Kegiatan pembekalan yang di laksanakan diharapkan dapat membawa dampak yang besar dalam dunia industry khususnya dunia pertambangan, dan mampu menekan angka kecelakaan sampai mencapai ZERO RISK.

Salam Safety , Maju Pertambangan Indonesia