HIRADC adalah singkatan dari Hazards Identification, Risk Assessment and Determinant Controls atau IBPR (Identifikasi Bahaya, Penilaian, dan Pengendalian Resiko).
Potensi bahaya yang selanjutnya dapat disebut Hazard terdapat hampir di setiap tempat dimana dilakukan suatu aktivitas, baik di rumah, di jalan, maupun di tempat kerja. Apabila hazard tersebut tidak dikendalikan dengan tepat akan dapat menyebabkan kelelahan, sakit, cedera, dan bahkan kecelakaan yang serius.
Dalam UU No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, pengurus perusahaan mempunyai kewajiban untuk menyediakan tempat kerja yang memenuhi syarat keselamatan dan kesehatan.
Sedangkan tenaga kerja mempunyai kewajiban untuk mematuhi setiap syarat keselamatan dan kesehatan yang ditetapkan baginya. Syarat-syarat keselamatan dan kesehatan sesuai Undang-Undang Keselamatan Kerja tersebut antara lain untuk mencegah dan mengurangi kecelakaan, mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja, mencegah dan mengendalikan pencemaran udara serta menyediakan penerangan dan mikroklimat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tanggal 27 aguatus 2020 dengan di pandu oleh Moderator cantik Eva dan Nara sumber yang luarbiasa bapak H.Terubus S.Kep.NS.,M,kkk PT.Cipta Mandala indonesia dapat melaksanakan Pembekalan IBPR-HIRADC secara online via zoom.
Kegiatan pembekalan yang di laksanakan diharapkan dapat membawa dampak yang besar dalam dunia industry khususnya dunia pertambangan, dan mampu menekan angka kecelakaan sampai mencapai ZERO RISK.
Kegiatan pertambangan merupakan bagian yang tidak terpisahakan dari sistem yang semestinya memiliki rangkaian dan prosedur terbaik dalam pelaksanaannya. Prosedur dan rangkaian sistem ini menunjang untuk visi dari pertambangan yaitu good mining practice.
Good mining practice meliputi: Keekonomian, Keselamatan, Terpeliharanya lingkungan, dan Peningkatan kesejahteraan. Prosedur dan rangkaian sistem ini akan berpengaruh terhadap pelaksanaan kegiatan pertambangan.
Banyaknya kejadian berhubungan dengan keselamatan di dunia pertambangan menjadi suatu bentuk usaha peningkatan standar pemahaman kerja pertambangan.
Sebagai bentuk usaha kontribusi dalam peningkatan standar pemahaman kerja tersebut maka PT.CIPTA MANDALA INDONESIA melaksanakan kegiatan Pembekalan dan Sertifikasi POP/POM/POU.
Kegiatan dilaksanakan di secara virtual dengan aplikasi ZOOM
Mari wujudkan dunia pertambangan lebih baik, menuju profesionalisme kerja tambang
Persayaratan peserta:
Mengisi Folmulir APL 01 & APL 02
Salin SK Pengangkatan Terakhir.
Salin Ijasah Terakhir
CuriCulum Vitae (CV)
Surat Penugasan Mengikuti Uji Kompetensi POP yang ditandatangani Oleh KTT / PJO / HRD
Uraian pekerjaan Terkini (Jobdesk)
Salin KTP Terkini
Foto 3 x 4 Sebanyak 5 Lembar Backgroun Merah dan berpakaian Rapi.
Khusus Expatriat Surat Ijin Bekerja dari Kementrian ketenagakerjaan, Kementrian Energi dan Sumber daya mineral Republik Indonesia.
Fotokopi Sertifikat POP (Peserta POM)
Fotokopi Sertifikat POP & POM (Peserta POU)
Dokumen yang Wajib di lengkapi peserta:
Bukti-bukti kerja (minimal 2 tahun): Inspeksi, Safety talk, Shift Report, Sosialisasi SOP & Insiden Report Tingkat 1.
Bukti Pelatihan Atau Sertifikat Terkait Keslamatan Kerja Pertambangan dan Lingkungan Pertambangan.
Izin Kerja yang Sudah di isi: Ijin Kerja Khusus Atau, Ijin Kerja Ruang Terbatas atau, Ijin kerja panggalian dll.
Pengamanan Perekaman Absensi Notulen dan Laporan Tindak lanjut.
Fasilitas:
Sertifikasi BNSP tepat 5 Tahun
Kartu Lisensi BNSP
Modul pelatihan, kepmen 1827 k30 MEM 2018 dan Permen 26 Tahun 2018 (Softcopy)