(juli_agustus _ 2020) Uji Kompetensi Pengawas Operasional Pertama (POP) dan Madya (POM) Pertambangan – Online

Online Event Uji Kompetensi  Pertambangan

Pengawas Operasional Pertama (POP)

Pengawas Operasional Madya (POM)

 
Industri pertambangan adalah industri yang memiliki risiko tinggi. Sudah menjadi rahasia umum, jika telah tercatat banyak sekali kecelakaan pada industri pertambangan yang harus menjadi pelajaran berharga untuk pekerja industri. Bencana ini bisa saja disebabkan karena kelalaian kerja, serta ketidakpedulian pada persyaratan Keselamatan dan Kesehatan kerja. Maka dari itu, sangat penting bagi seorang karyawan industri pertambangan untuk bekerja secara profesional sesuai dengan standar kompetensi kerja nasional sektor industri pertambangan. Untuk menjadi karyawan yang profesional, seseorang harus mengikuti sertifikasi berdasar pada kompetensi yang dikeluarkan oleh BNSP atau Badan Nasional Sertifikat Kompetensi.

Biaya Investasi Online Uji Kompetensi

  • POP Pertambangan : Rp 4000.000,-
  • POM Pertambangan : Rp 5.500.000,-

Persyaratan Peserta

    1. Pendidikan terakhir minimal SLTA dengan pengalaman 10 tahun dan D3 minimal 3 tahun, S1/ S2/ S3 minimal 1 tahun di industri pertambangan
    2. Pemimpin tim kerja atau memiliki bawahan / anak buah
 
  1. Persyaratan peserta diklat & uji kompetensi mengacu kepada PERMEN ESDM Nomor 43 Tahun 2016

Persyaratan Dokumen

  1. Melampirkan surat tugas dari perusahaan yang ditandatangani oleh KTT
  2. Mengisi formulir uji (APL01 & APL02) dilengkapi evidence / portofolio hasil kerja yang dimiliki
  3. Melampirkan Curiculum Vitae(CV)
  4. Fotocopy ijazah terakhir dan KTP
  5. Melampirkan Job Description 
  6. Pas Foto 3×4 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang berwarna merah
  7. Surat keterangan / kartu peserta dari PT Cipta Mandala Indonesia

Pendaftaran

https://bit.ly/2Zws9n7 https://bit.ly/38pXUSJ hubungi contact person: eva : 082224100500 Ifa : 082359207225
Start from me to zero accident

Ini Dia Penjelasan, Manfaat, dan Contoh Sertifikat Ahli K3 Umum

Dalam dunia kerja, perusahaan diharuskan untuk menerapkan persyaratan K3 untuk mengurangi kecelakaan dan penyakit yang timbul akibat pekerjaan. Berangkat dari masalah ini, pemerintah akhirnya membuat suatu program penunjukan ahli K3 umum yang menjadi tangan panjang pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap pekerjaan supaya berjalan sesuai Undang-Undang yang berlaku. Masalahnya, tak sembarang orang bisa menjadi ahli K3 umum. Calon ahli K3 umum harus mengikuti sertifikasi K3 umum untuk mengukur sejauh apa tingkat kompetensinya di bidang K3. Setelah sertifikasi usai, nantinya peserta akan mendapatkan sertifikat K3 umum sebagai bukti telah lolos pengujian. Siapa yang Mengeluarkan Sertifikat Ahli K3 Umum? Setidaknya ada tiga lembaga yang berhak mengeluarkan sertifikat K3 umum, yaitu BNSP, LSP, dan Kemnaker. Untuk LSP, sertifikat K3 umumnya sama dengan BNSP karena LSP berada di bawah naungan BNSP. Bagi yang belum tahu pasti bertanya-tanya, apa bedanya sertifikat K3 umum dari BNSP dan Kemnaker RI? Yang pertama dari segi persyaratan. Bila Anda mengikuti sertifikasi K3 Kemnaker, syarat penting yang harus Anda penuhi yaitu:
  • Sarjana dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang keahliannya
  • Sarjana muda yang memiliki pengalaman kerja minimal 4 tahun di bidang keahliannya.
Berbeda dengan Kemnaker, persyaratan sertifikasi K3 BNSP dibedakan menjadi 3 sesuai tingkatan yang dipilih apakah tingkat muda, tingkat madya, atau tingkat utama. Penjelasan persyaratan masing-masing tingkatan adalah sebagai berikut:
  • Tingkat muda
  1. SLTA : memiliki pengalaman 3 tahun di bidang K3
  2. D3: punya pengalaman kerja di bidang K3 minimal 2 tahun
  3. S1 non teknik & non K3: memiliki pengalaman kerja minimal  1 tahun di bidang K3
  4. S1 teknik (non K3): punya pengalaman kerja 1 tahun di bidang K3
  5. S1 K3: Punya pengalaman kerja minimal 6 bulan di bidang K3
  • Tingkat madya
  1. SLTA : memiliki pengalaman 10 tahun di bidang K3
  2. D3: punya pengalaman kerja di bidang K3 minimal 8 tahun
  3. S1 non teknik & non K3: memiliki pengalaman kerja minimal  7 tahun di bidang K3
  4. S1 teknik (non K3): punya pengalaman kerja 5 tahun di bidang K3
  5. S1 K3: Punya pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang K3
  • Tingkat utama
  1. Tidak berlaku untuk SLTA
  2. S1 non teknik & non K3: memiliki pengalaman kerja minimal  10 tahun di bidang K3
  3. S1 teknik (non K3): punya pengalaman kerja 8 tahun di bidang K3
  4. S1 K3: Punya pengalaman kerja minimal 5 tahun di bidang K3
Perbedaan selanjutnya terletak pada dokumen yang diterima. Setelah mengikuti sertifikasi K3 Kemanker, Anda akan mendapatkan 3 dokumen yaitu sertifikat keikutsertaan pembinaan calon ahli K3 umum, surat keputusan penunjukan (SKP) ahli K3 umum, dan lisensi K3. Sedangkan, BNSP hanya memberikan 1 sertifikat saja. Satu lagi yang perlu Anda ketahui tentang perbedaan sertifikasi K3 Kemnaker dan BNSP ialah cara memperpanjang sertifikat yang telah habis masa berlakunya (3 tahun). Tidak ada ujian ulang bagi Anda yang melakukan perpanjang sertifikasi Kemnaker. Anda hanya perlu mengajukan permohonan. Beda dengan BNSP yang mengharuskan Anda untuk mengikuti ujian ulang untuk memperbarui masa berlaku sertifikat terkait. Manfaat Mengikuti Sertifikasi Ahli K3 Umum Untuk mendapatkan sertifikat K3, Anda tentu harus mengikuti sertifikasi yang digelar selama beberapa hari. Melalui acara ini, Anda bisa belajar bagaimana cara mengurangi angka kecelakaan dan penyakit akibat kerja, membantu Anda memahami situasi di lingkungan kerja, hingga meningkatkan citra positif perusahaan serta memberikan kepercayaan kepada klien perusahaan. Contoh Sertifikat Ahli K3 Umum Beserta Penjelasannya Beda lembaga yang mengeluarkan, tentu saja beda pula tampilannya. Anda bisa melihat bahwa contoh sertifikat K3 umum BNSP tampak berbeda dengan milik Kemnaker. Bila diperhatikan, sertifikat K3 umum BNSP terdiri dari dua halaman yaitu bagian depan yang berisi informasi nomor registrasi, unit kompetensi yang diikuti, tingkatan (utama, muda, madya) yang dipilih, dan masa berlaku sertifikat. Beralih ke bagian belakang sertifikat K3 umum BNSP,  Anda akan melihat informasi tentang daftar unit kompetensi, foto peserta, dan tanda tangan. Contoh Sertifikat BNSP
Bila BNSP hanya mengeluarkan 1 sertifikat, sesuai penjelasan sebelumnya Kemnaker akan mengeluarkan 3 dokumen setelah sertifikasi. Dua di antaranya merupakan dokumen penting yaitu lisensi K3 yang punya bentuk menyerupai KTP dan SKP ahli K3 umum yang memiliki format seperti dokumen Keputusan Menteri Ketenagakerjaan disertai dengan keterangan penunjukan sebagai ahli K3 umum, nama, tempat dan tanggal lahir, perusahaan, alamat, serta foto.

Contoh Sertifikat, SKP dan Lisensi Kemnaker RI
Itu dia penjelasan singkat seputar sertifikat K3 umum. Sebelum mengikuti sertifikasi, ada baiknya Anda mengikuti pelatihan sertifikasi K3 yang diselenggarakan oleh jasa pelatihan seperti PT.Cipta Mandala Indonesia. Dengan begitu, pengetahuan Anda seputar bidang K3 pun akan bertambah dan bisa memperlancar proses sertifikasi Kemnaker dan BNSP.

Yuk, tunggu apa lagi  Cari Tahu Apa Itu Sertifikasi Ahli K3 Umum Kemnaker RI dan BNSP

https://bit.ly/2Zws9n7
https://bit.ly/38pXUSJ
hubungi contact person:
eva : 082224100500
Ifa : 082359207225

“Safety is a Choice You Make”

Mengenal Apa Itu Ahli K3 Umum

Sebuah perusahaan umumnya diwajibkan memiliki seorang pegawai dengan Sertifikat Ahli K3 Umum. Mengapa demikian? Hal tersebut berguna agar penerapan K3 di perusahaan atau laboratorium berjalan secara maksimal. Sebelum membahas lebih lanjut mengenai ahli K3 umum, bagi Anda yang belum paham mengenai seluk beluk K3, coba simak ulasannya berikut ini. Seluk Beluk K3 Bagi Anda yang belum tahu, K3 adalah singkatan dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Mengacu pada PP 50 Tahun 2012, K3 merupakan segala bentuk kegiatan yang berfungsi untuk menjamin serta melindungi keselamatan dan kesehatan para tenaga kerja dengan mencegah risiko terjadinya kecelakaan kerja serta penyakit akibat kerja. Di Indonesia sendiri, K3 diatur dalam:
  1. UU No.1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja
  2. UU No.23 Tahun 1992 tentang kesehatan
  3. UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
Untuk melengkapi Undang-Undang di atas, pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) hingga Keputusan Presiden terkait dengan penyelenggaraan K3, yaitu:
  1. PP No.11 Tahun 1979 tentang keselamatan kerja pada permunian serta pengelolaan minyak dan gas bumi
  2. PP No.7 Tahun 1973 tentang penggunaan, peredaran, dan penyimpangan pestisida
  3. PP No.13 Tahun 1973 tentang pengaturan serta pengawasan keselamatan kerja di bidang pertambangan
  4. Keputusan presiden No.22 Tahun 1993 mengenai penyakit yang timbul akibat hubungan kerja
 Siapa yang Memerlukan K3?
Pada dasarnya, setiap pegawai atau tenaga kerja di Indonesia berhak mendapatkan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja, baik yang bekerja di darat, di air, di dalam tanah, maupun di udara. Di samping itu, K3 juga melindungi keluarga pekerja, konsumen, hingga orang lain yang berpotensi menerima dampak terkait kondisi lingkungan kerja. Pengertian Ahli K3 Umum Ahli K3 umum merupakan tenaga kerja teknik berkeahlian khusus yang akan membantu pemerintah untuk mengawasi jalannya pekerjaan di lokasi kerja masing-masing agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan pemerintah. Keberadaan ahli K3 umum akan turut membantu mengurangi risiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja. Dalam penunjukan ahli k3 umum, pemerintah telah mengatur tata caranya melalui Permenaker No.2 Tahun 1992. Disebutkan bahwa perusahaan yang memiliki pegawai lebih dari 100 orang atau memiliki risiko pekerjaan yang tinggi wajib mempunyai minimal seorang ahli K3 umum serta P2K3. Tugas Ahli K3 Umum Sebagai seseorang yang ditunjuk sebagai ahli K3 umum, Anda memiliki wewenang dalam:
  • Memperoleh informasi seputar syarat-syarat pelaksanaan K3
  • Menjaga jalannya pelaksanaan peraturan K3 sesuai bidang yang ditekuninya
  • Mengontrol keadaan lingkungan kerja mulai dari mengecek kondisi mesin, menganalisis sifat pekerjaan, dan mengawasi proses produksi
  • Membuat laporan terkait pelaksanaan tugas K3 dan diberikan kepada instansi yang berwenang
Apa yang Harus Dilakukan agar Bisa Menjadi Ahli K3 Umum? Sarjana dengan pengalaman 2 tahun Untuk mengikuti program ahli K3 umum, setidaknya Anda wajib menyandang gelar sarjana dan diimbangi dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun. Jadi, biasanya perusahaan akan mencari karyawan yang memiliki pengalaman kerja 2 tahun atau lebih untuk mengikuti training ahli K3 umum. Sarjana Muda yang memiliki pengalaman 4 tahun Sementara bila Anda menyandang gelar sarjana muda, sebagai calon pemegang sertifikat ahli K3 umum, Anda perlu menjabat sesuai keahlian selama minimal 4 tahun. Keahlian yang dimaksud merujuk pada jurusan kuliah yang pernah diambil. Mengapa perlu pengalaman 4 tahun? Sebab pegawai yang baru bekerja biasanya kurang memahami kondisi lapangan Setelah Anda memenuhi persyaratan satu di antara kriteria di atas, langkah terakhir untuk bisa mendapatkan gelar ahli K3 umum adalah dengan lulus seleksi. Calon ahli K3 umum harus menjalani beberapa tes. Adapun prosedur tesnya berbeda-beda tergantung jasa pelatihan yang dipilih. Di mana Saya Bisa Mengikuti Pelatihan Ahli K3 Umum? Salah satu penyedia jasa pelatihan dan pengembangan kompetensi hardskill dan softskill adalah  Untuk mendapatkan sertifikasi ahli K3 umum,  Selama pelatihan, Anda akan mendapatkan sejumlah materi terkait K3 seperti kebijakan K3 nasional, prinsip-prinsip dasar K3, UU No.1 Tahun 1970, P2K3, kelembagaan dan keahlian K3, pengawasan K3 penanggulangan kebakaran, pengawasan K3 listrik, dan pengawasan K3 pesawat uap. Kabar gembiranya, untuk Anda yang mendaftarkan lebih dari 1 orang bisa mendapatkan harga yang lebih murah. Informasi lengkap seputar harga dan jadwal training : https://bit.ly/2Zws9n7 https://bit.ly/38pXUSJ hubungi contact person: Eva : 082224100500 Ifa   : 082359207225 Itulah ulasan singkat mengenai K3 hingga penjelasan tentang ahli K3 umum. Sebagai pesan penutup, sekali lagi, keberadaan K3 ini sangat penting untuk mencegah kecelakaan kerja dengan cara memahami ancaman bahaya di lokasi kerja serta bagaimana langkah meminimalisasi kecelakaan tersebut. Semoga bermanfaat!

“Safety is a Choice You Make”

Mengapa Perlu Pembinaan Ahli K3 Umum Sertifikasi KEMNAKER RI?

Pelatihan Hiperkes dan Keselamatan Kerja Bersama KEMNAKER

Keselamatan dan kesehatan Kerja (K3) telah menjadi isu penting, tidak hanya dalam skala nasional, tetapi juga dalam skala internasional. Setiap perusahaan diwajibkan untuk menerapkan persyaratan K3. K3 tidak lagi hanya milik perusahaan dibidang minyak dan gas, pertambangan, proyek konstruksi dan manufaktur, tetapi sudah merambah kesemua jenis perusahaan. Profesi dibidang K3, menjadi suatu profesi yang menjanjikan hingga beberapa puluh tahun kedepan. Namun demikian, pengetahuan dibidang K3, tidaklah wajib hanya bagi karyawan bidang K3, tetapi wajib bagi seluruh karyawan.

Sertifikasi dan penunjukkan sebagai ahli K3 Umum, merupakan program pemerintah untuk mengurangi kecelakaan dan penyakit didunia kerja, sehingga dapat meningkatkan kemanan bekerja, profit dan image positif bagi perusahaan.

Permenaker no. 2 tahun 1992 telah mengatur mengenai tata cara penunjukkan Ahli K3 Umum. Setiap perusahaan yang memiliki karyawan 100 orang atau lebih, atau memiliki resiko pekerjaan yang tinggi, wajib memiliki P2K3 dan juga minimal seorang Ahli K3 Umum. “Ahli K3 adalah tenaga kerja teknik berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk Mengawasi ditaatinya UU Keselamatan Kerja”. Ahli K3 umum adalah kepanjangan tangan dari pemerintah dalam mengawasi pekerjaan ditempat kerjanya, agar sesuai dengan persyaratan perundang undangan yang telah ditetapkan pemerintah, sehingga dapat mengurangi resiko dan insiden, baik itu kecelakaan maupun penyakit akibat kerja. Setelah lulus dari sertifikasi ini individu akan memiliki wewenang yang telah diakui secara legal untuk menjadi Ahli K3 di tempat kerjanya.

Pelatihan Hiperkes dan Keselamatan Kerja Bersama KEMNAKER

Dalam 1 tahun terakhir, PT. Cipta Mandala Indonesia telah menyelenggarakan Pembinaan Calon Ahli K3 Umum Sertifikasi Kemnaker RI, dan PT Cipta Mandala Indonesia bekerja sama dengan beberapa Perusahan pertambangan dan perusahaan perusahan yang bergerak di bidang Industri maupun Kontruksi  untuk penyaluran Alumni Alumni yang sudah di sertifikasi. Pembinaan Ahli K3 Umum Sertifikasi KEMNAKER RI Sebagian diantara peserta pembinaan merupakan freshgraduate/mahasiswa tingkat akhir dan sebagian lainnya merupakan individu yang telah memiliki pengalaman kerja.

Manfaat dari sertifikasi Ahli K3 Umum telah dirasakan oleh alumni kami dalam mendapatkan pekerjaan pertamanya – seperti yang kita ketahui bahwa meningkatkan kompetensi diri merupakan salah satu cara untuk meningkatkan daya jual individu dalam mendapatkan pekerjaan. 

Kenapa?

Memiliki tenaga Ahli yang telah tersertifikasi Ahli K3 Umum merupakan kewajiban dari perusahaan, dimana perusahaan yang tidak memiliki Ahli K3 wajib untuk men-training perwakilan karyawannya untuk mendapatkan sertifikasi ini. Selain biaya investasi yang tidak cukup murah, resiko kehilangan karyawan (karena resign) juga menjadi pertimbangan perusahaan dalam mengeluarkan biaya untuk sertifikasi ini – sehingga dalam proses recruitment, dengan kompetensi yang sama namun memiliki perbedaan dalam hal sertifikasi, akan lebih menuntungkan jika perusahaan merekrut individu yang telah tersertifikasi Ahli K3 Umum.

Manfaat lainnya yang dapat diperoleh oleh individu yang telah memiliki pengalaman kerja sebelumnya adalah dalam menunjang promosi jabatan di perusahaan sebelumnya atau modal untuk mencari pengalaman yang lebih luas dengan jabatan yang berbeda di perusahaan baru.

Jelas bahwa, mengikuti program pembinaan Ahli K3 Umum merupakan investasi bagi setiap individu baik yang telah menjadi bagian dari Praktisi K3 (HSE Profesional) maupun bagi individu yang ingin menjadi bagian dari keluarga K3. Salah satu slogan yang sering kita dengar adalah “Zero accident

Dasar Hukum pelaksanaan program zero accident (kecelakaan nihil) di tempat kerja

  1. Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
  2. Undang-Undang No 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.
  3. Permenaker RI No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
  4. Permenaker RI No 3 Tahun 1998 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan.
  5. Kepmenaker RI no 463 Tahun 1993 tentang Pola Gerakan Nasional Membudayakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

iaccident atau “Keselamatan merupakan tanggungjawab semua orang”. Slogan ini mengingatkan kita bahwa K3 merupakan kebutuhan semua orang sehingga tercapailah tujuan “Mulailah pekerjaan dengan semangat dan pulang dengan selamat”

Cipta Mandala Indonesia merupakan perusahaan konsultan dan provaider di bidang K3. Dan Perumahan Rakyat Kami melakukan pelatihan K3 baik untuk perusahaan, instansi pemerintahan, maupun perorangan. Sepenuh hati kami akan memberikan jasa pelatihan dan konsultasi terbaik guna mejadi mitra terpercaya bagi para klien kami.

Kami terus berinovasi dan terus bertumbuh untuk menjadi perusahaan yang berkualitas dan berdaya saing tinggi di tingkat nasional maupun internasional. Dengan berorientasi CMI jadi berkat, diharapkan para klien akan merasa puas dan akan mempercayai kami sebagai perusahaan jasa konsultan K3 terbaik.

Program pembinaan dan penjagaan alumni selalu kami upayakan baik dalam kegiatan konsultasi, sharing alumni, sharing info loker, dan diskusi mengenai berita-berita K3 lainnya. Melalui ikatan alumni yang kuat, kami berupaya untuk memaksimalkan potensi setiap alumni yang berasal dari beragam background pendidikan maupun pengalaman kerja.

Ingin menjadi bagian dari keluarga CMI ? 

Hubungi :

Eva : 082224100500
Ifa   : 082359207225

Kunjungi website kami www.ptcmi.co.id 

IG: ciptamandalaindonesia
Twitter: pt_cmi
Facebook: cipta mandala indonesia

Berawal dari kesederhanaan. Kami berusaha memberikan pelayanan yang terbaik. “Start from me to zero accident

Ingin menjadi bagian dari Ahli K3 Umum? 

Klik Disini atau Disini untuk mendaftarkan diri anda di pelatihan kami.

TRAINING PENGAWAS OPERASIONAL PERTAMA (POP) PERTAMBANGAN

LATAR BELAKANG TRAINING PENGAWAS OPERASIONAL PERTAMA (POP)

Pengawas Operasional Pertama pertambangan mempunyai peran yang sangat penting dalam operasi pertambangan, dimana para pengawas pertambangan yang membawahi langsung para karyawan tingkat pelaksana, pengawas ini diwajibkan untuk mengetahui tugas dan tanggung jawabnya, serta mempunyai ketrampilan yang memadai dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawas pertama pertambangan. Sesuai dengan Permen 26 Tahun 2018 dan Kepmen 1827K Tahun 2018 bahwa Kepala Teknik Tambang Wajib menyelenggarakan pelatihan bagi pengawas, dengan materi minimal telah ditetapkan,  hal ini juga seiring dengan keputusan Dirjen Geologi dan Sumber Daya Mineral No. 0228.K/40/djg/2003 tentang kompetensi Pengawas Operasional pada perusahaan pertambangan mineral dan batubara serta panas bumi.

SASARAN DAN MANFAAT TRAINING PENGAWAS OPERASIONAL PERTAMA (POP)

  • Peserta memahami dan mampu untuk melakukan pengawasan terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan
  • Peserta memahami dan memiliki kompetensi sebagai Pengawas Operasional Pertama (POP)
  • Peserta mampu menerapkan kerja efektif untuk membantu tugas Kepala Teknik Tambang

PESERTA YANG PERLU IKUT TRAINING PENGAWAS OPERASIONAL PERTAMA (POP)

  • Pengawas operasional/Teknik Tambang dan karyawan kontraktor

PERSYARATAN PESERTA TRAINING PENGAWAS OPERASIONAL PERTAMA (POP)

DOKUMEN:

  • Foto kopi KTP/KK sebanyak 2 lembar.
  • Surat Penugasan dari perusahaan untuk mengikutiuji kompetensi POPdi tandatangan oleh KTT/PJO dan di stempel.
  • Copy SK Pengangkatan Pegawai.
  • Curriculum Vitae (CV)/ Daftar Riwayat Hidup terkini.
  • Copy Ijasah terakhir.
  • Uraian Pekerjaan terkini (Job Desk).
  • Pas foto 3×4 sebanyak 5 lembar berlatarbelakang merah dan berpakain kemeja berdasi.
  • (Khusus Expatriat) Surat Ijin Bekerja dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.
  • Copy sertifikat-sertifikat training K3 (jika ada)

PENDIDIKAN DAN PENGALAMAN

  • Minimal pendidikan SLTA/D3/S1/S2/S3 semua jurusan.
  • Pengalaman di bidang pertambangan mineral dan/ atau batubara untuk SLTA Minimal 10 tahun, D3 Minimal 3 tahun, S1/S2/S3 Minimal 1 tahun.
  • Bagi Tenaga Kerja Asing (TKA). Memiliki Surat Ijin Bekerja yang berlaku dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.
  • Sekurang – kurangnya adalah pengawas tim atau memiliki sekurang – kurangnya 2 (dua) anak buah.

Bukti-bukti kerja lapangan yang harus dibawa/disiapkan

  • 1.Inspeksi
  • 2.Shift report
  • 3.Insident report tingkat 1
  • 4.Safety talk
  • 5.Sosialisasi SOP
  • 6.Work permit yang sudah diisi (Ijin Kerja khusus atau, Ijin kerja ruang terbatas atau, Form Ijin Kerja penggalian atau, Dll_
  • 7.Rekaman safety meeting (Absensi, Notulen dan Laporan tindak lanjut)
  • 8.Lain – lain

OUTLINE TRAINING PENGAWAS OPERASIONAL PERTAMA (POP)
Peraturan Perundangan K3 Pertambangan

  • Dasar-Dasar Lingkungan hidup3.Dasar Dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
  • Potensi Bahaya dan Risiko di Tempat Kerja
  • Hazard Indentification, Risk Assessment and Risk Control (HIRADC)
  • Job Safety Analysis (JSA)
  • Surat Ijin Kerja Aman8.Teknik Inspeksi dan Pengamatan
  • Safety Meeting (Pertemuan K3)
  • Teknik Pemeriksaan Kecelakaan
  • Safety Accountability ( Tanggung gugat K3 Pengawas Operasional)

FASILITAS TRAINING PENGAWAS OPERASIONAL PERTAMA (POP)

  • Hard / Soft Copy Materi Training
  • Sertifikat Kompetensi POP dari BNSP
  • Kartu tanda kompetensi BNSP
  • Sertifikat training POP dari HSP Academy
  • Kaos PT CMI

JADUAL TRAINING PENGAWAS OPERASIONAL PERTAMA (POP)

  • Durasi Training 3 Hari + Ujian 1 Hari